Pengedar Hingga Pemakai Sabu Digulung Polres Pringsewu

PRINGSEWU (5/1/2021) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggulung jaringan narkoba di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Jumat malam 1 Januari 2021. Para tersangka masing-masing seorang pengedar, kurir, dan dua pemakai sabu.

Jaringan narkoba satu pekon terdiri pengedar berinisial MF 23 tahun, pemakai AS alias Andi Ogan 29 tahun dan YH 28 tahun serta kurir seorangw anita DP 33 tahun. Tersangka ditangkap polisi dalam tempo semalam.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Selasa 5 Januari 2021, mengungkap penangkapan empat tersangka narkoba berdasarkan laporan masyarakat. Petugas semula menangkan pengedar MF, kurir DP serta dua pemakai AS dan YH. Polisi masih mengejar suami DP berinisial D sebagai terduga Bandar sabu.

Penggerebekan rumah MF menemukan delapan klib sabu dalam bungkus permen, tiga klip kosong, tiga pipet, sebuah botol berlubang, dan sebuah kaca pirek bekas pakai. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam dua bungkus rokok. 

Sementara penggeledahan rumah D mendapatkan sebuah timbangan digital, empat klip bekas pakai, enam bundel klip kosong, dan lakban. DP turut diamankan karena diduga membantu suaminya mengemas sabu serta menjual kepada para pemakai.

Tersangka pengedar MF dan kurir DP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sementara AS dan YH dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar