Lampung Barat: Residivis Bawa Kabur Bocah dan Cabuli 7 Kali

SEKINCAU (23/2/2021) – Seorang residivis asal Bandar Negeri Suoh, Belalau, Lampung Barat, membawa kabur bocah berusia 14 tahun, dan mencabulinya tujuh kali. Perbuatan mereka diketahui orang tuanya karena anak masih kelas II SMP itu menulis surat, yang disimpan di bawah bantal.

RA, residivis berusia 22 tahun itu, baru berkenalan dengan sang bocah Januari yang lalu. Ia merayu habis anak berusia 14 tahun tersebut, dengan janji akan menikahinya suatu saat. Mereka melakukan hubungan suami isteri di gubuk-gubuk sawah.

Setelah 6 kali dicabuli, sang anak ketakutan. Sang residivis membawa kabur ke rumah keluarga di Talangpadang, Tanggamus, 15 Februari lalu. Di tengah perjalanan, ia sempat mencabuli lagi sekali, juga di gubuk sawah.

Keluarga bocah merasa kehilangan. Ibu bocah mengetahui puterinya pergi dari rumah karena menemukan surat di bawah bantal. Setelah mengetahui dibawa paksa pemuda berusia 22 tahun tersebut, mereka melapor ke Polsek Sekincau.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Selasa, 23 Februari 2021, mengatakan pihaknya menangkap residivis tersebut sehari setelah pihak keluarga melapor pada Minggu, 21 Februari.

Junawan, ayah dari bocah berusia 15 tahun itu, terpukul atas perbuatan redivis itu. Meskipun sudah ternodai, ia mengharapkan anaknya tetap bisa bersekolah.

LILIANA PARAMITA

0 comments:

Posting Komentar