Tanah Sengketa Segera Dipatok Warga Lampung Tengah

TERBANGGIBESAR (19/2/2021) – Sengketa lahan perkebunan tebu seluas ribuan hektar melibatkan warga Terbanggibesar dan PT Tunas Baru Lampung meruncing. Warga mengklaim sebagai tanah ulayat dan segera memasang patok pembatas karena puluhan kali pertemuan dengan perusahaan menemui jalan buntu.

Warga Kampung Terbanggibesar, Lampung Tengah, mendatangi PT Tunas Baru Lampung  (TBL), perusahaan Grup Bumi Waras, di Way Kekah, Kecamatan Terbanggibesar, Jumat 19 Februari 2021. Kedatangan warga kembali menuntut pengembalian tanah ulayat.

Pertemuan warga dan perwakilan PT TBL disaksikan Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf. Ali Reza Wardana, perwakilan warga Terbanggibesar, mengaku kecewa karena hasil pertemuan tidak sesuai harapan. Kedua pihak sudah bertemu 20 kali tetapi selalu menemui jalan buntu.

Ali Reza mengungkap lahan warga di luar hak gun ausaha (HGU) dikuasai PT TBL seluas 1.100 hektar. Namun, klaim warga tiga kamping Terbanggibesar, Lempuyang Bandar, dan Indraputra Subing mencapai 2.633 hektar. Tanah ribuan hektar ini segera dipatok karena diklaim warga sebagai tanah ulayat.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar