Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Selasa 16 Februari 2021, mengungkap kronologi penangkapan tersangka pembunuhan MK berdasarkan laporan kepala Pekon Turga kepada bhabinkamtibmas. Kapolsek bersama kanit serse dan kanit intel mendatangi TKP dan menemukan mayat korban.
MK, 33 tahun, tersangka pembunuh sepupu bernama Jupli, 22 tahun, warga Pekon Turgak, di kebun milik Nasir. Pelaku merampas burung kutilang hasil pikat atau menjerat sejak pukul 16.00 WIB. Percekcokan sempat dilerai teman Jupli tetapi MK naik pitam dan membantai saudaranya dengan tiga bacokan kaki dan tangan serta tusukan dada. Korban seketika ambruk dan meregang nyawa.
Pelaku langsung kabur ke rumah mertuanya di Pekon Way Empelau Ulu, Kecamatan Balikbukit, Liwa. Tim gabungan Reskrim Polsek Sekincau dan Resmob Polres Lampung Barat memburu tersangka pada tengah malam. MK ditangkap dengan barang bukti golok, pakaian korban dan baju tersangka.
MK mengakui pembunuhan secara spontan. Ia gelap mata karena adik sepupu menyangkal telah mengambil burung. Jupli menyebut burung kutilang tersebut hasil memikat bersama seorang teman. Pelaku baru menyatakan penyesalan setelah ditangkap polisi.
LILIANA PARAMITA
0 comments:
Posting Komentar