Pemakai Sampai Bandar Sabu Digulung Polres Pringsewu

PRINGSEWU (2/3/2021) – Satnarkoba Polres Pringsewu menggulung jaringan narkoba dengan tersangka enam orang. Polisi mula-mula menggerebek tiga pemakai dan pengedar sedang  pesta sabu di Kelurahan Pringkumpul. Hasil pengembangan mengungkap tersangka bandar.

Enam tersangka penyalahguna dan pengedar sabu ditangkap Senin malam 1 Maret 2021. Penangkapan di tiga lokasi terpisah masing-masing bandar berinisial ES alias Pendok, 33 tahun, warga Pekon Sukoharjo 1, pengedar AP alias Pehong, 28 tahun, warga Pringkumpul, serta empat pemakai berinisial RBS alias Botek, TS, AA, dan DA.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Jumat 5 Maret 2021, menjelaskan kronologi penangkapan enam tersangka jaringan narkoba. Lima dari enam pemakai, pengedar, dan bandar ternyata mengaku sebagai residivis kasus sabu. Satu orang bahkan keluar masuk penjara dua kali dan baru keluar Desember 2020.

Polisi mula-mula menyergap pengedar AP alias Pehong di Pringkumpul dan baru meringkus bandar ES alias Pendok dengan barang bukti paket sedang dan paket besar sabu. Bersama AP diamankan RBS dan TS. Ketiganya sedang pesta sabu dengan menyisakan satu paket beserta alat pengisap dan dua handphone.

Kasatnarkoba bersama anak buahnya meluncur ke Sukoharjo 1 guna meringkus bandar ES dengan barang bukti 9,28 gram sabu terbagi menjadi 12 paket siap edar masing-masing bernilai Rp200 ribu sampai Rp1 juta. Ada juga timbangan digital dan sebuah handphone.

Tersangka lainnya, AA dan DA, ditangkap belakangan. Keduanya baru selesai pesta sabu di rumah kos Kelurahan Pringsewu Barat. Polisi hanya menemukan dua klip plastic bekas pakai sabu, alap pengisap, dan sebungkus rokok.
 
Tersangka ES dan AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sementara tersangka pemakai  dijerat Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar