901 Randis Pemkab Lampung Selatan Tunggak Pajak

KALIANDA (1//4/2021) – Sebanyak 901 kendaraan dinas Pemkab Lampung Selatan menunggak pajak kendaraan bermotor selama satu sampai lima tahun. Tunggakan tersebut jika dibayar melalui pemutihan bernilai hampir setengah miliar rupiah.

Kepala Samsat Kalianda Gunawan, Kamis 1 April 2021, menjelaskan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemkab Lampung Selatan akan terus ditagih dengan nilai Rp436 juta. Kendaraan penunggak pajak ini termasuk pegangan kepala desa, PPL, petugas KB sampai Setda.

Gunawan menyarankan tunggakan ratusan kendaraan segera dibayar melalui pemutihan mulai 1 April hingga September 2021. Jika kendaraan sudah tidak ada lagi maka datanya diperbarui dan dilaporkan ke bagian IT agar pajak tidak ditagih lagi pada tahun berikutnya.

Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Lamsel Ipda Wahyu mengungkapkan pemutihan pajak berlaku semua kendaraan bermotor seluruh Lampung. Pendaftaran dibatasi maksimal 150 mengingat masa pandemic covid-19.
 
Persyaratan pemutihan sama dengan prosedur normal. Balik nama atau perpanjangan mencantumkan cek fisik, KTP elektronik, STNK dan BPKB. Biaya pemutihan hanya perlu membayar pajak setahun berjalan. Sementara seluruh denda dihapuskan. Begitu juga biaya balik nama danb mutasi luar daerah nol persen alias ditiadakan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar