Polisi Sergap Transaksi 4 Kg Ganja Depan Mini Market Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (28/4/2021) – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pria atas kepemilikan 4,1 kilo gram ganja kering. Pelaku bernama Deni Indrawan, warga Kota Sepang, Kedaton.

Deni diringkus saat hendak bertransaksi di depan sebuah toko waralaba di Bandarlampung. Kuat dugaan ganja ganja ini didatangkan dari Aceh. Pada saat ditangkap, di dalam mobilnya, Polisi mendapati barang bukti ganja sebanyak 4,1 kilo gram yang terbungkus di dalam box sterefoam.

Kepada petugas, pelaku berdalih bahwa barang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik rekannya berinisial R. Pelaku juga mengaku bahwa daun ganja itu sengaja dijual lantaran rekannya sedang tidak berada di kosan. Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, Rabu, 28 April 2021, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat. Saat ditindaklanjuti, polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar