Bandarlampung: Pencuri Modus Pintu Goyang Diringkus

BANDARLAMPUNG (17/06/2021) – Pencurian modus pintu goyang menggunakan angutan kota kembali muncul. Pelaku seorang sopir menjarah dompet penumpang wanita berisi uang jutaan juta dan dua handphone. Kejahatan ini mengincar pensiunan nasabah bank.

KJL, warga Jalan Suprapto Kelurahan Pelita, diringkus Tekab 308 dan Jatanras Polresta Bandarlampung, Kamis 17 Juni 2021. Sopir angkot jurusan Tanjungkarang-Telukbetung dengan nomor polisi BE 2845 BU ditangkap berdasarkan laporan korban.

Tersangka mengakui baru mencuri uang Rp4,5 juta dan dua handphone milik wanita pensiunan di Jalan Wolter Monginsidi, Durian Payung, Bandarlampung. Korban baru mencairkan uang dari bank.

Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung Iptu Widodo menjelaskan kronologi pencurian uang dan handphone dengan modus pintu goyang. Pelaku mengarahkan penumpang duduk di samping sopir. Dengan posisi ini, korban diminta memegangi pintu karena rusak atau bergoyang.

Penumpang biasanya fokus memegangi pintu dan lengah dengan tasnya. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku menjarah uang dan barang berharga lainnya. Korban baru menyadari kehilangan setelah turun dari angkot.

Tersangka mengaku baru sekali mencuri dengan  modus pintu goyang. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar