Buron Setahun, Jambret Tulangbawang Barat Tertangkap

PANARAGAN (19/06/2021) – Seorang pemuda Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, diciduk Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, Kamis 17 Juni 2021. Pelaku sempat buron setahun dan bersembunyi di rumah saudaranya.

Penjambret berinisial PN merampas tas berisi handphone dan dompet uang di jalan Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, 4 Janauri 2020. Korban sedang melintas jalan seorang diri.

Pelaku mengakui penjambretan bersama Andika. Kawanan ini memepet korban menggunakan sepeda motor. Andika berperansebagai pilot dan PN menarik tas berisi handphone serta dompet uang.  Barang rampasan ditukar tambah dan jual kembali untuk membayar utang.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Try Putra mengungkap penangkapan PN setelah buron setahun. Tersangka rupanya bersembunyi di rumah saudaranya, Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar. Sementara rekannya, Andika, tertangkap setahun lalu dan kini menjalani hukuman.

PN masih menjalani pemeriksaan Polres Tulangbawang Barat. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun.

FATHUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar