MS, mantan penjabat kepala pekon tersebut, mulai ditahan Sabtu 12 Juni 2021. Pria berusia 52 tahun itu dijebloskan ke dalam sel setelah kesehatannya diperiksa, termasuk apakah reaktif covid-19 atau tidak.
Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., mengatakan MS diduga korupsi dari Anggaran Tahun 2019 yang mencapai Rp1,4 Miliar dan Rp251 juta di antaranya tidak bisa ia pertanggungjawabkan.
Iptu M. Yusuf mengatakan eks Pj Kepala Pekon itu sudah mengembalikan uang Rp50 juta kepada Negara, sebagai bagian dari hasilnya korupsinya selama menjabat. Polres akan menjeratnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ASRUL
0 comments:
Posting Komentar