Perdebatan pun terjadi antara penumpang kendaraan dan pejalan kaki dengan petugas. Mereka mematuhi kewajiban wajib rapid tes atau swab antigen, tetapi khawatir langsung vaksin jika dilakukan mendadak, terutama untuk lansia dan penyeberang yang umumnya sudah lelah di jalan.
Penerapan PPKM Darurat yang mewajibkan membawa surat vaksin dari 3 hingga 20 Juli pun dibatalkan sementara. Pejalan kaki dan penumpang kendaraan antre dan membuat penumpukan di Pelabuhan.
Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Farika mengatakan mereka menunda pemberlakuan surat vaksin karena penumpukan dan kerumunan lebih berbahaya dari segi protokol kesehatan yang diamanatkan kepada petugas.
Banyak penumpang yang pulang karena syarat membawa surat vaksin. Ada juga yang bertahan dan bernafas lega setelah sejak pukul 13.30 diperbolehkan menyeberang tanpa surat vaksin.
Memiliki surat vaksin atau tidak, Pandawa, salah seorang penyeberang, mengatakan ia mengeluarkan kocek ratusan ribu untuk keluarganya, karena setiap orang tetap wajib rapid tes atau swab antigen, dengan biaya Rp79 ribu per orang.
ROY SHANDI
0 comments:
Posting Komentar