Pelaku Persekusi Jemaat GPI Tulangbawang Ditangkap

BANDARLAMPUNG (25/01/2022) – Polda Lampung menetapkan tersangka dugaan persekusi jemaat Gereja Pantekosta Indonesia, Selasa 25 Januari 2022. Pelaku melarang jemaat merayakan Natal di GPI Unit 2 banjaragung, Tulangbawang, Desember lalu.

Video persekusi jemaat GPI viral di media sosial. Pelaku dan jemaat gereja beradu argumen. Kasus ini sebelumnya ditengahi polres, kodim dan Forum Kerukunan Umat Beragama Tulangbawang.

Para tersangka dugaan persekusi adalah IMR, ADM, SSM, PTN, ERK, TDR, AKR, ERP, dan JMS ditangkap Sabtu, 22 Januari 2022. Mereka meminta jemaat GPI menghentikan peribadatan pada Natal 25 Desember 2021. Persekusi gemaat gereja dipimpin IMR.

Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Dodo Priyambodo menjelaskan penangkapan delapan tersangka pada 24 Januari 2022 berdasarkan pengembangan kasus dugaan persekusi. Otak persekusi IMR sudah diamankan lebih dahulu.

Para tersangka berbagi peran menghentikan piano, mendesak pendeta, dan bahkan mengancam kekerasan atas perintah tokoh agama berinisial IMR. Pelaku persekusi dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

DANDI SUCIPTO

1 comments:

  1. Tapi kemarin udah ada penyelesaian/berdamai di polres tuba, kok masih di tangkap 😴😴😴

    BalasHapus