Pemborong Jembatan Way Batu Pesisir Barat Tersangka Korupsi

LIWA (23/2/2022) -  Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan pemborong dan pejabat terkait perbaikan jembatan Way Batu Pesisir Barat sebagai tersangka pidana korupsi pada Rabu, 23 Februari 2022. Proyek tersebut tender Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, dan Energi pada Tahun 2014, dengan pagu Rp1,3 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Baray Riyadi mengatakan kedua tersangka masing-masing A, pejabat pembuat komitmen, PPK, Pesisir Barat,  dan ALB, pemborong dan peminjam perusahaan CV ES.

Sesuai hasil audit BPK. Riyadi menyebut kerugian negara mencapai Rp339 juta. Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga meminta tim ahli dari Unila menganalisis pekerjaan. Mereka menemukan kesalahan pada konstruksi bangunan.

Riyadi menyebut kedua tersangka korupsi mangkir dari panggilan setelah bukti kerugian negara diungkapkan BPK.

YUAN ANDESTA DAN LILIANA PARAMITA 

0 comments:

Posting Komentar