Sosialisasi perda pengelolaan sampah dihadiri aparat desa dan masyarakat. Pemaparan mengenai peraturan daerah tersebut dibarengi sesi tanya jawab antara anggota DPRD dan rakyat sebagai pemilih dari Dapil 2 Sidomulyo, Waypanji, dan Palas.
Sutaji Abdulah menjelaskan pentingnya sosialisasi perda agar masyarakat bisa memahami jenis dan pengolahan sampah dengan cara daur ulang. Sampah atau limbah rumah tangga bisa diolah kembali menjadi barang bernilai ekonomi.
Anggota DPRD Lampung Selatan akan mendorong pemerintah menyiapkan tempat sampah jenis organik maupun non-organik sampai pelosok dusun. Sampah organik bisa diolah kembali dan sampah non-organik dimusnahkan dengan cara pembakaran.
0 comments:
Posting Komentar