Pembunuh Petani Lampung Utara Terancam Pidana Mati

KOTABUMI (08/03/2022) – Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang petani Desa Kotanegara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara, Selasa 8 Maret 2022. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Rekonstruksi pembunuhan Mubayin Tohir bin M. Tohir, 64 tahun, petani warga Desa Kotanegara Ilir, dengan tersangka Syafaruddin, 55 tahun, warga Desa Ketapang, Sungkai Selatan, memeragakan 18 adegan. Pelaku menegur korban karena kebunnya dipatok dan tanaman pisang ditebang. Teguran ditanggapi dengan klaim kepemilihan lahan oleh Mubayin Thohir.

Mereka cekcok hingga Mubayin mencabut golok dan membacok Syafarudin. Bacokan luput hingga Syafaruddin lari ke mushola dan menyambar sepotong kayu untuk menyerang balik. Satu pukulan mengenai kepala hingga korban tewas seketika.

KBO Reskrim Polres Lampung Utara Ipda Djoko Susilo menjelaskan pembunuhan Mubayin Tohir terjadi 11 Januari 2022. Rekonstruksi kali ini Syafarudin memeragakan 18 adegan. Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal pidana mati.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar