KKP Gagal Kembangkan Tambak Udang di Tanggamus

WONOSOBO (08/03/2022) – Kementerian Kelautan dan Perikanan gagal mengembangkan kawanan tambak udang seluas 100 hektar di Tanggamus. Kegagalan ini akibat ketersediaan lahan pertambakan tidak memenuhi syarat.

Dinas Kelautan Tanggamus mengembangkan program budidaya udang (shrimp farming) dengan memanfaatkan dana pusat. Pertambakan udang ini membutuhkan lahan masyarakat dengan pengelolaan secara tradisional.

Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Kelautan Tanggamus Karolin, Selasa 8 Maret 2022, mengatakan lahan pengelolaan petani merupakan tanah bekas hak guna usaha PT Ika Nusa Fishtama. Tanah ini belum ditetapkan menjadi milik masyarakat mengingat lahan HGU termasuk tanah cadangan umum milik negara.

Badan Pertanahan Nasional Tanggamus sedang menginventarisasi kepemilikan lahan. Masyarakat memanfaatkan tanah bekas HGU menjadi perkebunan, pertanian, dan pertambakan tradisional.

Kasi Penetapan Kepemilikan Tanah BPN Tanggamus Didik Rudianto menguatkan pernyataan Karolin. Tanah HGU PT Ika Nusa Fishtama seluas 606 hektar ditetapkan sebagai tanah telantar sejak tahun 2012. Lahan ini berada di Kecamatan Wonosobo, Semaka, dan Kotaagung Barat.

Didik, ketua Kelompok Penggarap Tambak asal Pekon Karanganyar, Kecamatan Wonosobo, mengaku lebih 10 tahun menggarap lahan tambak udangan budidaya ikan bandeng. Pengelolaan lahan semula sewa Rp500 ribu per tahun dengan perwakilan PT Ika Nusa Fishtama. 

Sejak tujuh tahun lalu, uang sewa tidak dipungut lagi. Penggarap bebas memanfaatkan tambak dan beberapa orang bahkan menyewakan kepada orang lain senilai Rp7 juta per kolam per tahun.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar