Supermarket Metro Jual Minyak Goreng dengan Syarat

METRO (02/03/2022) – Supermarket Indo Metro menjual minyak goreng dengan syarat belanja minimal Rp25 ribu hingga Rp100 ribu. Pemberlakuan syarat ini diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Satgas Pangan Kota Metro mengetahui penjualan minyak goreng dengan syarat tersebut dalam inspeksi mendadak (sidak) tujuh retail modern, Selasa 1 Maret 2022. Satgas gabungan Polres dan Pemkot Metro sidak Supermarket Indo Metro, Chandra Supermarket, Super Indo, Indomaret, Alfamart, Afza Frozen, dan Toko Ramayana.

Satgas mengadakan sidak sehubungan kelangkaan minyak goreng. Tim gabungan menemukan 651 dus berisi 15.624 minyak goreng tersimpan di Toko Ramayana, Super Indo, dan Indo Metro.

Supermarket Indo Metro juga menjual minyak goreng dengan syarat belanja minimal Rp25 ribu hingga Rp100 ribu. Konsumen tidak dilayani membeli minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter jika tidak memenuhi syarat tersebut.

Kepala Divisi Indo Metro Andri mengakui penjualan minyak goreng dengan syarat belanja minimal dengan tujuan meminimalisasi kerumunan dan mengantisipasi pembeli ingin menjualnya kembali. Namun, syarat belanja ini tidak berlaku lagi mulai Rabu 2 Maret 2022.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengadakan sidak tujuh retail modern bersama wali kota, forkopimda, dan Satgas Pangan Metro. Ia menduga Supermarket Indo Metro melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Satgas Pangan Metro Ipda Arif Budi Aji membenarkan penemuan beberapa retail menjual minyak goreng dengan syarat belanja Rp25 ribu hingga Rp100 ribu. Retail atau toko pelaku bundling dan tying tersebut bakal dimintai klarifikasi.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar