280 Petugas Dikerahkan Robohkan Rumah Makan di Semaka

SEMAKA (18/5/2022) -  Setidaknya 280 petugas Polda Lampung dan Polres Tanggamus dikerahkan untuk merubuhkan sebuah rumah makan, yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal di Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Semaka. Tanggamus, Rabu, 18 Mei 2022.

Eksekusi terhambat beberapa jam karena rombongan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Kotaagung terkena macet akibat sebuah truk pengangkut kayu sengon melintang di Tanjakan Sedayu, yang membuat arus lalu lintas dua arah Kotaagung – Krui, macet selama tiga jam.

Begitu lolos dari kemacetan, 280 petugas menggelar pasukan di depan rumah makan, yang hingga hari eksekusi masih dipenuhi oleh truk atau roda empat yang singgah untuk makan atau istirahat, sebelum melewati Lintas Barat.

Supardi, pemilik lama rumah makan, dan sejumlah orang berusaha melakukan perlawanan, dengan menghalangi petugas masuk ke lahan. Namun, karena kalah jumlah, mereka mundur, dan mulai memindahkan sejumlah barang ke tempat yang lebih aman.

Melihat situasi mulai aman, jurusita Pengadian Negeri Kotaagung Wahyu Kardian mulai membacakan keputusan, yang menyebut lahan seluas 700 meter tersebut milik Bonasir alias Kusir, bukan Supardi, yang menempatinya selama ini.

Usai pembacaan keputusan, sebuah truk pun menurunkan eksavator, meluluhlantak bangunan rumah makan dan tempat tinggal Supardi, hingga rata dengan tanah.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi menyebut pihaknya dan Polda Lampung mengerahkan 280 pasukan pada pengosongan lahan seluas 700 meter untuk memenuhi permintaan Pengadilan Negeri Kotaagung.

Meski seluruh bangunan sudah rata dengan tanah, Supardi, pemilik rumah makan, tetap berpendapat bahwa pengosongan salah alamat.  Lahan yang diputuskan berada di Wonosobo, sementara surat yang ia miliki sejak Tahun 1994 bertempat di Semaka.

Supardi, yang juga Ketua sebuah persatuan pengemudi Truk, menyebut ia masih memperkarakan pengosongan lahan tersebut ke jalur hukum dan menyatakan pasrah atas apa yang sudah dilakukan Pengadilan Negeri Kota Agung dan Kepolisian.

DEDI NOVRIANZA DAN HARDI SUPRAPTO 

0 comments:

Posting Komentar