Pria Lampung Selatan Cabuli Ponakan di Kamar Mandi Masjid

JATIAGUNG (20/05/2022) – Seorang pria warga Jatiagung, Lampung Selatan, mencabuli keponakan empat kali selama sebulan. Pencabulan bocah delapan tahun ini berpindah-pindah seputar rumah keluarga dan kamar mandi sebuah masjid.

Kasus pencabulan paman terhadap keponakan ditangani Polda Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Lembaga Advokasi Anak. Tersangka berinisial L, 35 tahun, mengakui pencabulan empat kali sejak Februari 2022. Ia ditangkap 14 Maret 2022 berdasarkan laporan keluarga korban.

Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyampaikan pengungkapan kasus pencabulan dengan tersangka L di Mapolda Lampung, Jumat 20 Mei 2022. Berkas perkara ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada pekan depan.

L mencabuli keponakan sendiri dengan modus bujukan atau iming-iming uang Rp5 ribu dan Rp10 ribu. Pencabulan berpindah-pindah dari kamar mandi rumah Bude, dua kali di kamar mandi nenek, dan terakhir di kamar mandi masjid dekat rumah pelaku.

AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan proses penyidikan perkara pencabulan dengan tersangka L telah memeriksa enam saksi serta barang bukti sejumlah baju serta celana panjang dan celana dalam. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya.

Pelaku mengaku hanya mencabuli keponakan. Namun, polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan korban lain. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar