Kedatangan keluarga Mubayin Tohir bersama warga Desa Kotanegara Ilir mengantarkan surat pernyataan kepada pihak berwajib untuk menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada terdakwa Syafaruddin, 56 tahun.
Jaksa Penutut Umum diharapkan menuntut maksimal terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Keluarga Mubayin Tohir beralasan pembunuhan oleh terdakwa Syafaruddin sangat kejam, mengakibatkan trauma dan kesedihan istri dan putra korban. Pelaku membunuh petani tersebut di perkebunan Desa Kotanegara Ilir, 11 Januari 2022.
Keluarga korban, Kodrat, menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah mengikuti persidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Lampung Utara, Senin 13 Juni 2022. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan membenarkan penerimaan surat pernyataan warga Desa Kotanegara Ilir, Sungkai Utara. Kedatangan pihak keluarga hanya ingin menyampaikan aspirasi. Persidangan kasus pembunuhan masiuh berjalan dan sesuai dengan fakta.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar