Peras Pedagang, Mantan Kades Diciduk Polres Lampung Utara

KOTABUMI (10/6/2022) – Mantan kepala Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, bersama dua rekannya diciduk Polres Lampung Utara atas dugaan pemerasan pedagang pasar desa. Pelaku menarik uang sewa jutaan, padahal kios dan ruko sebenarnya gratis.

Mantan Kepala Desa Negararatu, Agus Sulistio, diciduk bersama Arif dan Abu Tholib. Ketiganya menjadi tersangka pemerasan senilai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta per pedagang. Polisi mengamankan barang bukti uang pemerasan Rp44 juta, kuitansi pembayaran sewa kios dan ruko.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Dwi Santoso, Jumat 10 Juni 2022, mengungkap penangkapan tiga tersangla atas dugaan pemerasan pedagang Pasar Negararatu. Penangkapan berdasarkan laporan korban pemerasan. Perbuatan tersangka meresahkan para pedagang.

Agus Sulistio dan kawan-kawan menarik pungutan Rp2,5 juta sampai Rp5 juta dengan dalih uang sewa. Jika pungutan tidak dipenuhi, pedagang diancam tidak akan diizinkan menempati kios atau ruko. Sejauh ini sudah tujuh pedagang menjadi korban pemerasan.

Pasar Desa Negararatu baru selesai dibangun dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pedagang atau masyarakat bakal memeproleh fasilitas atau tempat dagang ini secara gratis.
 
Namun, komplotan Agus Sulistyo memanfaatkan kios dan ruko pasar sebagai ajang pemerasan. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pemerasan pedagang atas inisiatif pelaku sendiri. Kasus ini sama sekali tidak melibatkan aparat Dinas Perdagangan.

Tiga tersangka pemerasan pedagang pasar desa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan Pasal 379 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar