Wanita Pemiara Kerbau di Kaur Didenda Rp800 ribu

KAUR (6/8/2022) -  Emak-emak yang yang melepasliarkan kerbau miliknya di tempat umum akhirnya didenda 800 ribu rupiah atau kurungan 14 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan, Kaur. Jumat, 5 Agustus 2022.

Dalam keputusannya, Hakim Ketua Muhammad Reza Adiwijana menyatakan Rosmida Hayati, wanita pemiara kerbau asal Sinar Pagi, Kaur,  Bengkulu, itu bersalah sesuai Perda Pemerintah Kabupaten Kaur.

Didampingi oleh anggota Ratnasari dan Sarah Deby, jumlah denda yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang sehari sebelumnya menuntut Denda Rp 1 juta atau kurungan 14 hari.

Rosmida Hayati, sang wanita pemiara kerbau,  menerima vonis yang diputuskan oleh majelis hakim. Namun Jaksa Penuntut Umum Maria Margaretha Astari Febrina Sentosa mengatakan ia akan  berkonsultasi dulu dengan Kasipidum dan Kajari Kaur karena ada substansi yang berbeda dengan amar putusan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar