Warga Asal Padangratu Ditangkap di Platis Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (1/9/2022) -  Seorang warga asal Padangratu, Lampung Tengah, diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Selatan dengan dugaan menjadi bandar sabu. Pria berusia 48 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Gang Platis, Jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Bandarlampung.

Dalam ungkap kasus, Kamis, 1 Juli 2022, Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, mengatakan pria berinisial S tersebut menjadikan sabu sebagai bisnisnya belakangan ini, dengan membeli lewat temannya, lalu memecah 13 bagian untuk tiap gram.

Kompol Adit Priyanto menyebut pria penuh tato di bagian kaki dan badan itu untung 400 ribu dari modal 900 ribu dari setiap gram. Keuntungan tersebut membuatnya bertahan di bisnis haram itu dengan dalih menghidupi keluarga.

Kapolsek juga menunjukkan barang bukti sabu 1,32 gram yang sudah dipecah saat pria berusia 48 tahun tersebut diringkus di rumahnya pagi-pagi, pukul 06.00, Sabtu, 27 Agustus 2022.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar