Delapan Sindikat Uang Palsu 100 Ribu Diringkus Polres Mesuji

MESUJI (27/10/2022) -  Tim Tekab 308 Polres Mesuji meringkus delapan tersangka diduga pemalsu uang lembaran seratus ribu rupiah, jaringan dari seorang warga Mesuji, seorang Tulangbawang Barat, dua orang Serang, dua orang Bandung, dan seorang penduduk Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zhawani Pandra Arsyad bersama Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, Kamis, 27 Oktober 2022 mengatakan terbongkarnya jaringan uang palsu berawal dari SW, warga Desa Wirabangun, Simpang Pematang, Mesuji, yang menyetorkan uang 5 juta rupiah ke seorang agen bank, 7 Oktober lalu.

Karena uang tersebut palsu, agen bank melapor ke Polres Mesuji. Dalam dua pekan penyidikan, SW ternyata memperoleh dari SS, warga Margo Mulyo, Batu Putih, Tulangbawang. Ia mendapatkan dari  RT dan SM, warga Serang, Banten.

Saat terus dikembangkan, uang palsu didapat dari PW dan IN, warga Bandung, Jawa Barat. Keduanya memperoleh dari TH, warga  Semarang.

Hadir juga dalam konferensi pes tersebut Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat dan Kasubdit II Ditkrimsus Perbankan Polda Lampung Kompol Hasbi.

SULISTIONO 

0 comments:

Posting Komentar