Kakak-Adik Jambret, Satu Ditembak Polres Lampung Utara

KOTABUMI (22/10/2022) – Dua kakak beradik redisivis begal dan obat terlarang kembali ditangkap tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara atas sangkaan penjambretan di jalanan Kotabumi. Salah seorang terpaksa ditembak kakinya karena nekat melawan penangkapan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail bersama Kasat Reskim AKP Eko Rendi Oktama mengungkap kasus penjambretan dengan tersangka JD, 44 tahun, dan HE, 32 tahun di Mapolres setempat, Sabtu 22 Oktober 2022. Penjambretan dengan sasaran tas berisi uang atau barang berharga dan handphone wanita.

Sang kakak JD dan adiknya HE sama-sama berstatus residivis kasus pembegalan tahun 2010, 2011, dan 2013 serta kasus penyalahgunaan obat terlarang tahun 2018. Mereka tidak kapok hingga kembali menjambret tiga kali di jalanan Kotabumi sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.  

JD bersama HE melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Vega ZR bernomor polisi BE 6186 MW. Pelaku disergap di rumahnya, Jalan Abung Raya Timur, Kotabumi Tengah, Lampung Utara. JD nekat melawan petugas sehingga ditembak kaki kirinya. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, tiga unit handphone, dua kartu ATM, dan pakaian tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengungkap penangkapan tersangka jambret berdasarkan laporan korban Darmiana, warga Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, 10 Oktober 2022, dan laporan korban lainnya 20 Oktober 2022 di depan Kantor Binamarga Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi.

Tersangka jambret dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Polisi mendalami pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar