Suami Rampok Teman Kencan Istri di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (9/11/2022) – Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung membekuk suami-istri bersama seorang temannya sebagai tersangka perampokan di rumah kontrakan Panjang, Bandarlampung. Kejahatan ini dengan modus suami menjadikan istri sebagai umpan teman kencan tamu karaoke.

Suami istri warga Waylunik, Panjang, FA 28 tahun dan DN 22 tahun, bersama DS 32 tahun dibekuk polisi, Sabtu 7 November 2022. Ketiganya disangka merampok Sumadi, warga Tanjungsari, Lampung Timur, di rumah kontrakan Waylunik, Panjang, Bandarlampung, Sabtu 26 Oktober 2022. Seorang pelaku lagi berinisial SN masih buron.

Perampokan dengan modus suami menjadikan istri sebagai umpan. Istri awalnya menemani Sumadi berkaraoke. Begitu mengetahui lelaki asal Lampung Timur itu membawa banyak uang, DN menjebaknya dengan ajakan kencan di kamar sewaan. DN sehari-hari memang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke.

FA bersama DS dan SN mendobrak pintu begitu DN dan Sumadi sejenak masuk kamar. Suami bersama dua temannya langsung menganiaya teman kencan istri hingga babak belur. Penganiayaan tidak seimbang sehingga korban tidak berkutik. Tas berisi uang Rp24 juta dirampas oleh FA dan kawan-kawan.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu 9 November 2022, mengungkap kronologi kasus perampokan dengan tersangka suami istri FA dan DN bersama DS dan SN. Perampokan dengan modus istri sebagai umpan teman kencan tamu karaoke merupakan ide suami berinisial FA.

Polisi mengamankan barang bukti tiga handphone, uang tunai sisa hasil perampokan Rp1 juta, dan sebuah tas hitam milik korban. Tiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar