Jadi Pengedar Sebulan Ditangkap Polres Lampung Utara

KOTABUMI (17/11/2022) – Seorang terduga pengedar digerebek Satresnarkoba Polres Lampung Utara di Jalan Skala Brak, Kotaalam, Kotabumi selatan, Senin malam 14 November 2022 pukul 21.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti tujuh paket sabu.

Terduga pengedar berinisial AA, 21 tahun, ditangkap di rumahnya ketika menunggu kedatangan pembeli sabu. Ia tidak menduga kedatangan polisi karena beberapa saat baru transaksi dengan pemakai narkoba. Penggeledahan rumah menemukan tujuh paket sabu, klip plastik, dan handphone sebagai alat transaksi.

Pria beristri dan beranak satu ini tidak berkutik digelandang ke kantor polisi. AA mengaku sudah sebulan menjadi pengedar sabu. Pelaku berhenti sebagai karyawan usaha perikanan dan beralih mengedarkan sabu dengan keuntungan lumayan. Setiap dapat jatah pasokan dari bandar bisa untung berkisar Rp500 ribu.

Peredaran sabu dengan terduga pelaku AA meresahkan warga Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan. Pengedar ini melayani pembelian sabu dengan harga Rp50 ribu dengan maksud menarik pemakai lebih banyak. Pengedar lain umumnya menjual paket sabu tidak kurang Rp100 ribu.

Kasatnarkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, Kamis 17 November 2022, mengungkap penangkapan terduga pengedar sabu berdasarkan informasi warga Kotaalam. Pelaku mengedarkan sabu di rumahnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar