Polda Jaring Dua Pemakai di Tempat Hiburan Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (16/11/2022) – Dua pemakai narkoba dan penjual minuman keras (miras) ilegal terjaring razia gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Bea Cukai di tempat hiburan malam Bandarlampung, Selasa dini hari 15 November 2022.

Razia tempat hiburan malam dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi. Tim dibagi menjadi dua. Masing-masing menyisir kawasan Jalan Pangeran Antasari dan kawasan Telukbetung Selatan. Razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Sasaran razia meliputi Karaoke Itara, Mixology, Kafe Nudi, Kafe Marley, Kafe Hevn, dan Karaoke Tanaka. Semua tempat hiburan malam diperiksa perizinan minuman keras dan pengunjung menjalani tes urine.

Berdasarkan hasil tes urine, dua pengunjung Karaoke Itara positif mengonsumsi narkoba. Pelaku digiring ke Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Razia gabungan juga menyita minuman keras dari Kafe Nudi. Kafe ini menjual minuman keras tanpa izin. Kafe ini diduga melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Miras untuk minum langsung hanya boleh dijual restoran, hotel, dan bar.

AKBP Winardi menyatakan razia tempat hiburan malam makin gencar dengan tujuan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Razia bersifat rutin tetapi jadwal tidak bisa dipastikan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar