Mantan Bupati Lampung Timur Tersangka Korupsi Rp3,8 Miliar

BANDARLAMPUNG (18/4/2025) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas tahun anggaran 2022, Kamis malam 17 April 2025. Proyek bernilai Rp6,8 miliar itu merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar.

Dawam Raharjo keluar Gedung Aspidsus Kejati Lampung bersama tiga tersangka lainnya yaitu aparatur sipil negara Lampung Timur merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)berinisial MDR, direktur perusahaan penyedia AC alias AGS serta direktur perusahaan konsultan pengawas berinisial SS alias SPM. Empat tersangka ditahan 20 hari di Rutan Wayhui.

Dawam Raharjo memakai topi hitam dan rompi merah dengan tangan terborgol ketika digiring menuju mobil tahanan. Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 ini bungkam saat ditanya awak media.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi penataan gerbang kawasan rumah dinas bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 bernilai Rp6,8 miliar. Proyek tersebut merugikan keuangan Negara Rp3,8 miliar.

Empat tersangka diduga korupsi dengan modus penggelembungan atau mark up pekerjaan gernang rumah dinas bupati. Pekerjaan tersebut tidak menonjolkan nilai seni dengan keahlian khusus seorang seniman dan juga bukan pekerjaan bersifat fisik.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Pelaku terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

ARI IRAWAN

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar