Maya Manan datang sendiri membawa dokumen pukul 13.45 WIB sesuai jadwal panggilan. Dirinya mengaku dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dalam waktu berbeda, Abu Bakar Basri selaku konsultan ikut dimintai keterangan.
Sebelumnya tim auditor Kejati Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Tipikor Polres serta seorang ahli mendatangi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi untuk mengecek tiga ruangan sebagai objek pemeriksaan.
Kasus ini sudah berjalan lebih setengah tahun. Penyelidikan pekerjaan renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi berdasarkan laporan masyarakat. Proses penyelidikan naik menjadi penyidikan sejak Oktober 2024.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara M. Azhari Tanjung menjelaskan 20 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Sederet nama pejabat dimintai keterangan termasuk direktur Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi, Inspektorat, pemilik perusahaan, dan anggota DPRD berinisial RN.
Maya Natalia Manan sudah dipanggil tiga kali. Kadis kesehatan ini dimintai keterangan sebagai pengguna anggaran APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp2,4 miliar.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan menetapkan tersangka kasus renovasi rumah sakit ini setelah menerima hitungan kerugian negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Berdasarkan data LPSE, renovasi Rumah Ryacudu Kotabumi dikerjakan tiga perusahaan pemenang tender yaitu CV Enzi Jaya, CV Putera Bersaudara, dan CV Ratu Mulia Perdana. Pekerjaan meliputi Ruang Penyakit Dalam dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan Rp945 juta dan Ruang ICU Rp227 juta.
ADI SUSANTO DAN YOGI
0 comments:
Posting Komentar