Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Rabu 16 April 2025, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Terpeka sepanjang 12 kilometer mulai kilometer 100 sampai kilometer 112. Proyek ini bernilai Rp1,25 triliun.
Kejati Lampung sudah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti termasuk dokumen dan surat-surat lainnya. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran oleh oknum Divisi 5 PT Waskita Karya dengan modus laporan keuangan fiktif atas perintah pimpinan.
Pelaku membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan palsu seolah-olah mengerjakan kegiatan nyata. Padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Pelaku juga menggunakan nama vendor fiktif atau meminjam identitas perusahaan lain.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp66 miliar. Penyidik Kejati Lampung telah menyita uang Rp1,64 miliar guna memulihkan kerugian tersebut. Uang disita dari pihat terkait melalui pelacakan aliran dana dan pengembalian sukarela.
Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Terpeka. Kejaksaan berkomitmen menangani penyidikan secara transparan dan menindak tegas pelaku. Siapapun terlibat korupsi proyek jalan tol akan ditelusuri.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar