Peninjaun itu memastikan lokasi ibu kota dan pusat perkantoran. Hasil peninjauan menjadi bahan rapat paripurna agenda persetujuan rencana pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang menjadi daerah otonom baru.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Fahlevi mengatakan DPRD Provinsi akan melakukan rapat persetujuan pembentukan daerah otonom baru ini melalui rapat paripurna setelahnya hasil paripurn dikirim ke pusat.
Pemekaran Sungkai Bunga Mayang sudah bergulir 20 tahun sejak tahun 2004. Tim 9 telah merancang Sungkai Bunga Mayang menjadi daerah otonomi baru.
Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang meliputi delapan kecamatan yakni Sungkai Jaya, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara, Muara Sungkai, Hulu Sungkai, dan Bunga Mayang.
Kabupaten Lampung Utara tinggal memiliki 15 kecamatan jika daerah otonomi baru Sungkai Bunga Mayang terbentuk. Sementara data Website resmi lampungutara.co.id, Kabupaten Lampung Utara telah mengalami pemekaran wilayah tiga kali sehingga luas wilayah semula 19.368 kilometer persegi kini tinggal 2.765 kilometer persegi.
Pemekaran-pemekaran tersebut menghasilkan beberapa kabupaten baru yaitu Waykanan, Lampung Barat, dan Tulangbawang.
Pemekaran pertama, pembentukan Kabupaten Lampung Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1991. Pemekaran ini menyebabkan berkurangnya enam kecamatan. Kabupaten Lampung Barat selanjutnya mekar lagi menjadi Kabupaten Pesisir Barat.
Pemekaran kedua, pembentukan Kabupaten Tulangbawang berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997. Pemekaran ini kembali mengurangi empat kecamatan dari Lampung Utara. Berikutnya Kabupaten Tulangbawang mekar lagi menjadi Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Mesuji.
Pemekaran ketiga, pembentukan Kabupaten Waykanan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999. Pemekaran ini menyebabkan berkurangnya lagi enam kecamatan dari Lampung Utara.
Wakil Bupati Lampung Utara Romli mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut proses keinginan atau mimpi masyarakat Sungkai. Keluarga besar Faisol Djausal telah menghibahkan tanah 40 hektar untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Romli mengapreasi anggota DPRD yang menindaklanjuti rencana pemekaran tersebut.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar