Nelayan Bendungan Wayrarem Tewas Akibat Dihantam Dayung

KOTABUMI (17/4/2025) – Satreskrim Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi pertikaian dua nelayan di Bendungan Wayrarem. Hasil reka ulang mengungkap seorang di antaranya tewas tenggelam akibat dihantam dayung.

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan nelayan bernama Santoni, 36 tahun, warga Desa Pekurun Tengah, dengan tersangka MK, 26 tahun. Reka ulang 26 adegan pembunuhan berlangsung di Lapangan Tenis Mapolres Lampung Utara, Rabu 16 April 2025.

KBO Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Djoko Susilo mengatakan rekonstruksi pembunuhan nelayan Wayrarem memeragakan 26 adegan mulai Santoni datang hingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban tenggelam.

Tersangka memeragakan pemukulan Santoni menggunakan dayung dan tangan serta mencekik korban pada adegan 18 sampai 20. Hantaman itu mengakibatkan korban jatuh dari perahu dan tewas.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan nelayan mulai pukul 09.30 WIB dihadiri Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka dan keluarga korban sebagai saksi.

Pembunuhan Santoni terpicu kekesalan korban karena jaringnya di Bendungan Wayrarem diangkat tersangka. Santoni kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan pengangkatan jaring ikan tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar