Jambret Bandarlampung-Pesawaran Diringkus Polda

BANDARLAMPUNG (19/11/2022) –  Komplotan jambret Bandarlampung dan Pesawaran diringkus Tekab 308 Presisi Polda Lampung setelah merampas handphone di Jalan Dokter Susilo, Sumurbatu, Telukbetung Utara, Senin malam 14 November 2022 pukul 21.00 WIB.

Tiga anggota komplotan jambret berinisial B, A, dan AF merupakan gabungan jambret dua daerah. B dikenal sebagai residivis asal Pesawaran bersama A. Sementara remaja AF, warga Sukabumi, Bandarlampung.

Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit Jatanras Ditkrimum  Polda Lampung Kompol Rossef Efendi menjelaskan penangkapan komplotan jambret berdasarkan laporan korban Riki Ardian.

Tiga anggota komplotan jambret berkendara dua sepeda motor Satria biru dan hitam. B berboncengan dengan AF memepet dan merampas handphone ketika Riki Ardian berhenti di pinggir Jalan Dokter Susilo, Telukbetung Utara. Pemilik handphone sempat jatuh dan terseret. Sementara A mengawal rekannya dari belakang.

Komplotan jambret dua daerah ini sudah beraksi tiga kali di Bandarlampung dalam tempo sebulan. Polisi menyita barang bukti dua motor Satria, kunci T, tiga ranjau paku, pisau, uang Rp200 ribu, dan sebuah handphone korban.

Penyelidikan polisi menemukan salah satu pelaku menunggu pembeli handphone yang ditawarkan lewat Facebook seharga Rp700 ribu. Hasil penjualan HP dipakai foya-foya Rp500 ribu dan tersisa Rp200 ribu. Penadah handphone curian masih buron.

Tersangka jambret dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar