Mafia Penyerobot Tanah Pramuka Lampung Terbongkar

SUKADANA (23/11/2022) – Polres Lampung Timur membongkar mafia tanah milik Kwarda Pramuka Lampung seluas 300 hektar di wilayah Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Tersangka sebanyak empat orang berstatus penjual dan mantan kepala desa.

Pengungkapan kasus mafia tanah Kwarda Pramuka Lampung disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, dan Kasat Reskrim Iptu Johannes Sihombing.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan tersangka mafia menjual tanah sejak 2015. Ratusan hektar aset Kwarda Pramuka Lampung tersebut diklaim sebagai tanah adat. Pelaku sudah menjual 17,8 hektar senilai Rp1,4 miliar.

AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan empat tersangka mafia penyerobot tanah Kwarda Pramuka Lampung berinisial HS 51 tahun, MJ 50 tahun, HM 64 tahun, warga Kecamatan Labuhanratu, dan IW 50 tahun, mantan kepala desa Sukadana Timur.

HS, HM, dan MJ berperan menjual tanah dan mengklaim lahan tersebut merupakan tanah adat. Sementara IW meyakinkan pembeli soal tanah tersebut milik HS dan keluarga dari tanah adat. Empat orang ditangkap bersama barang bukti 12 bundel akta jual beli, beberapa slip penyetoran uang sejumlah Rp1,79 miliar, dan surat perjanjian sewa. 

Tersangka mafia penyerobot tanah dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penyerobotan tanah. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun.

Pengungkapan kasus mafia penyerobotan tanah mendapat apresiasi. Ketua Kwarda Pramuka Lampung Chusnunia menyerahkan lima piagam penghargaan kepada kapolda Lampung, direskrimum Polda Lampung, kapolres Lampung Timur, Kasat reskrim, dan bintara Satreskrim Polres Lampung Timur.

FAHROZI NAZAM

0 comments:

Posting Komentar