Tersangka pencuri berinisial SR alias Gareng, 29 tahun, warga Jalan Melon RT 33 RW 11 Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat. Ia ditangkap polisi, Kamis 17 November 2022 pukul 21.00 WIB, atas sangkaan pencurian handphone di rumah Teddy Yuda Pratama, 23 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.
SR sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara korbannya, Teddy Yuda Pratama, 24 tahun, berstatus karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, Senin 21 November 2022, mengatakan penangkapan tersangka SR berdasarkan laporan Teddy Yuda Pratama. Polisi menemukan barang bukti handphone Vivo V23. Korban menderita kerugian Rp6 juta. Handphone sempat digadaikan dan uang tunao sudah ludes dipakai foya-foya.
SR bukan pencuri pemula. Pria ini sebelumnya menggasak sepeda motor di Lampung Timur. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
MARTIN PASUKO DEWO
0 comments:
Posting Komentar