Kejati Lampung 2022: Tersangka KONI Belum Ditetapkan

BANDARLAMPUNG (22/12/2022) -  Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengumumkan sejumlah prestasi lembaganya selama Tahun 2022, Kamis, 22 Desember 2022. Salah satu di antaranya masih belum menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah atlet KONI.

Heboh ingin menuntaskan kasus dari 12 Januari 2022, Kajati mengatakan KONI malah sudah mengembalikan kerugian negara 2,5 miliar kepada kas negara. Ia, bahkan, mempersilakan wartawan mengeceknya ke Bank Lampung.

Sejak Januari, Kejati mengekspos penyidikan lembaga mereka menemukan kejanggalan dalam Anggaran KONI Tahun 2019, mulai dari pengajuan anggaran 79 miliar lembaga ini ke Pemerintah Provinsi dan persetujuan anggaran 60 miliar.

Pada pertengahan tahun, Kejati juga mengekspos lambannya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Lampung atas perkara tersebut.

Dalam temu pers Kamis, 22 Desember 2022, Kajati mengatakan belum menetapkan tersangka karena belum menemukan “niat jahat” dalam perkara tersebut.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar