Zina dengan Bidan, Pengusaha Lampung Utara Diadukan Isteri

KOTABUMI (26/12/2022) – Seorang pengusaha hasil bumi di Lampung Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan dengan oknum bidan Waykanan. Laporan berdasarkan barang bukti video perzinaan milik terlapor.

Istri pengusaha melaporkan suaminya berinisial SW, 46 tahun, atas dugaan perzinaan ke Polres Lampung Utara, Kamis 22 Desember 2022. Pelapor tidak terima karena suami tepergok berbuat tidak senonoh dengan oknum bidan. Perzinaan diketahui dari video di handphone sang suami.

Laporan ditindak lanjuti dengan penahanan pengusaha dan oknum bidan berinisial EF guna proses pemeriksaan. Informasi menyebut EF berstatus istri anggota Polres Waykanan.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Senin 26 Desember 2022, membenarkan penangkapan dua orang bukan pasangan sah berdasarkan laporan istri terlapor bernama Aniah.

SW dan EF diduga merekam perzinaan hingga videonya diketahui istri pelaku. Laporan Aniah kepada polisi, perselingkuhan suaminya dengan oknum bidan Waykanan diduga sudah berjalan lima tahun. 

Istri sudah melakukan konfrontasi dugaan perselingkungan tetapi suami menyangkal.  Sekitar dua pekan lalu, Aniah mengecek handphone suami. Ia mendapati video dan foto perzinaan suaminya dengan oknum bidan.

Tersangka SW dan EF dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan. Keduanya tidak ditahan karena pasal tersebut tdiak mewajibkan penahanan pelaku perzinaan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar