Sekeluarga Berkomplot Curi Mobil di Candra Tanjungkarang

BANDARLAMPUNG (10/1/2023) – Bapak bersama dua anaknya berkomplot mencuri sebuah mobil Calya di parkiran Candra Superstore Tanjungkarang, Jalan Pemuda Bandarlampung, Minggu 8 Januari 2023 pukul 13.00 WIB. Pencurian kendaraan menggunakan kunci tertinggal dari tangan pemiliknya.

Sekeluarga berinisial SRP 48 tahun bersama dua anaknya, RGK 18 tahun dan RG 19 tahun dibekuk unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung di Perumahan Griya Korpri, Wayhui, Bandarlampung, Senin 9 Januari 2023 pukul 23.40 WIB.

Penangkapan berdasarkan laporan pencurian sebuah mobil Calya merah BH 1950 GH di parkiran Candra Superstore Tanjungkarang. Mobil ini milik seorang pengunjung pusat perbelanjaan tersebut.

Hasil interogasi mengungkap pengakuan SRP bersama dua anaknya mencuri mobil menggunakan kontak temuan di sebuah meja Candra Superstore Tanjungkarang. Pemilik tidak menyadari ketinggalan kontak hingga ditemukan kakak beradik RGK dan RG dan diserahkan kepada ayahnya.

Bertiga mencari kendaraan parkir menggunakan remote kontak temuan tersebut. Posisi parkir Calya ditemukan sehingga SRP bersama seorang anaknya membawa keluar kendaraan. Seorang anak lagi mengemudikan mobil sendiri.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Saidi, Selasa 10 Januari 2023, menjelaskan kronologi penyelidikan dan pemeriksaan saksi pencurian mobil Calya di parkiran Candra Superstore. Pelaku terindentifikasi hingga dibekuk di rumahnya.

Pelaku mengakui pencurian mobil menggunakan kunci temuan. Mereka memanfaatkan remote untuk mencari posisi mobil di parkiran. Begitu kendaraan berpindah tangan, pelaku coba menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor dan warna kap depan menjadi hitam.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar