PHK 3.500 Karyawan, Disnaker Ajukan Sanksi pada PT CPB

BANDARLAMPUNG (10/4/2018) – Disnaker Lampung sedang merundingkan sanksi untuk PT Central Pertiwi Bahari. Dalam pemeriksaan Selasa, 10 April 2018, perusahaan yang masuk dalam konglomerasi Charoen Pokphand itu tidak sudi menandatangani hasil pemeriksaan pengawas, yang melihat PHK atas 3.500 karyawan batal demi hukum.

Sugiyarto, pengawas Disnaker Lampung, mengatakan, hasil pemeriksaan akan mereka serahkan ke pimpinan dinas, termasuk soal sanksi. Namun ia tidak berani menyebut apa sanksinya. “Download saja Undang-Undang Tenaga Kerja,” katanya.

Direktur PT CPB tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ia diwakili Marwahal, yang usai pertemuan, menyebut pertemuan dengan Dinasker tidak ada masalah.

Setidaknya 50-an orang dari 3.500 karyawan PT CPB yang di-PHK datang ke Disnaker.  Mereka menyambut baik hasil kerja pengawas Disnaker dan mengharapkan hukum ditegakkan, karena merasa di-PHK semena-mena.

Ihan Lesmana, salah seorang dari karyawan, mengatakan PHK terhadap 3.500 karyawan tersebut sudah dikondisikan dari jauh hari. PT CPB berhasil mem-PHK 3.500 karyawan dalam seminggu.

Seperti permainan sulap, begitu drama berakhir, karyawan baru sadar proses PHK memiliki banyak kelemahan. Yang pertama, mereka hanya diwakili 8 orang untuk menyetujui PHK, padahal tidak seorang pun pernah memberi kuasa kepada delapan orang tersebut.

Yang kedua, demikian Ihan Lesmana, dasar PHK bahwa perusahaan pailit atau rugi tidak bisa dibuktikan sampai sekarang. “Buktinya sekarang mereka rekrut karyawan lagi,” katanya.

LIA DAMAYANTI


0 comments:

Posting Komentar