Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengatakan, Senin, 13 Januari 2020, keduanya beraksi pada hari Jumat 3 Januari 2020, ditangkap beberapa hari kemudian oleh Tekab Polsek dibantu Polres Tanggamus. Penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kotaagung Timur, Tanggamus.
Ichwan mengatakan, kejadian sekitar jam 11 siang, dan tersangka beraksi menggunakan satu buah linggis. Mereka kini diamankan kantor Polsek dan menghadapi ancaman pasal 353 berupa pencurian dengan pemberatan.
MAULANA AS
0 comments:
Posting Komentar