Penyuap Bupati Lampung Utara Dituntut 2 Tahun Penjara

TELUKBETUNG (6/2/2020) - Kedua terdakwa penyuap bupati Lampung Utara dituntut hukuman dua tahun penjara. Masing-masing Candra Safari 2 tahun, denda Rp100 juta, atau subsider 3 bulan. Hendra Wijaya 2,6 tahun denda Rp2 juta atau subsider 6 bulan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, 6 Februari 2020.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama masa persidangan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Majelis Hakim diketuai Novian Saputra menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan sebelum lanjut ke sidang putusan. Kedua terdakwa meminta waktu sepekan untuk pembelaan.

RIKI SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar