Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama masa persidangan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Majelis Hakim diketuai Novian Saputra menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan sebelum lanjut ke sidang putusan. Kedua terdakwa meminta waktu sepekan untuk pembelaan.
RIKI SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar