Qomaru Zaman mundur tertanggal 1 Februari 2020. Kementerian Agama menunjuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Lampung Utara Erwinto sebagai pelaksana tugas. Penugasan berlaku efektif 20 April 2020.
Erwinto membenarkan pengunduran diri Qomaru Zaman. Hasil konsultasi dengan Kanwil Kemenag Lampung memastikan jabatan yang bersangkutan tidak berfungsi, namun status ASN masih menunggu surat keputusan pensiun dini sehubungan pencalonan sebagai calon wakil wali kota.
Qomaru Zaman bersama calon wali kota Metro dokter Wahdi sirajuddin. Pasangan independen tersebut menyerahkan berkas pendaftaran pada 20 Februari 2020. Mereka membawa bukti dukungan 12.700 salinan KTP. Jumlah ini melebihi syarat minimal 11.432 lembar.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar