2 Warga Lampung Tengah Gugat PT Gunung Madu

GUNUNGSUGIH (18/8/2020) – Dua Warga Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah menggugat PT. GMP dan PT. BS3 ke Pengadilan Negeri Gunungsugih. Mereka minta perusahaan mengembalikan tanah yang sudah sejak tahun 1985 dikuasai perusahaan.

Sudang sengketa tanah antara warga dan perkebunan tebu itu berlangsung di PN Gunung Sugih, Selasa, 18 Agustus 2020. Sidang ke 13 kali ini memasuki pemeriksaan bukti kepemilikan. Kuasa hukum warga, Nanang Solihin, mengatakan tanah yang disengketakan adalah milik Musin dengan perkara 01 luas 74 hektare dan perkara no 09 atas nama Efendi seluas 25, hektare.

Menurut Nanang , PT. Bumi Sumber Sari Sakti (BS3)  digugat karena perolehan  haknya yaitu HGU dan PT. Gunung Madu karena pengelolaannya. PT GMP menguasai tanah tersebut sejak tahun 1985-1986, dan hasilnya dinikmati oleh perusahaan.

Sementara, Kuasa Hukum PT.GMP dan PT.BS3. Angga, dari LBH, Hartono, mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Saat ditanya wartawan terkait dengan substansi perkara dia enggan menjawabnya.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar