Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rama Wijaya. Persidangan dihadiri penggugat Meliandry dan kuasa hukum Nanang Solihin. Tergugat PT Gunung Madu Plantation dan PT Bumi Sumber Sari Sakti diwakili kuasa hukum Angga Alfian.
Salah satu penggugat, Meliandry, menganggap absurd semua penjelasan tergugat sejak persidangan pertama, sidang di tempat hingga penyampaian kesimpulan. Pentgajuan saksi dari pensiunan perusahaan juga condong menguntungkan tergugat PT Gunung Madu Plantation. Kesaksian tidak melibatkan tokoh atau warga Gunungbatin.
Angga A,lfian, kuasa hukum PT Gunung Madu, mengatakan semua sudah dituangkan dalam kesimpulan. Tergugat maupun penggugat tinggal menunggu putusan pengadilan pada 15 Oktober 2020. Pihaknya menganggap persidangan sudah menjelaskan penggugat mengada-ada dan tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan.
ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar