Kotak Amal Ilegal Ditarik dari Minimarket Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (15/12/2020) – Sejumlah kotak amal ditarik dari minimarket kawasan Sukarame, Bandarlampung. Penarikan ini dengan alasan pengumpulan dana atau batuan sosial tanpa izin. Aparat memperketat pengawasan kotak amal karena dugaan penggalangan dana teroris.

Polda Lampung memperketat pengawasan ribuan kotak amal di toko swalayan, minimarket, dan tempat ibadah begitu Mabes Polri menemukan indikasi penggalangan dana kelompok radikal atau teroris.

Personel bhabinkamtibmas, babinsa, dan aparat kelurahan gencar mendata kotak amal di pusat perbelanjaan Bandarlampung. Toko swalayan dan minimarket diimbau memperketat penerimaan kotak amal maupun identitas dan legalitas organisasi kemanusiaan atau yayasan sosial. Imbauan ini sehubungan temuan kotak amal terduga menjadi media penggalangan dana teroris.

Minimarket di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, mulai menghentikan penerimaan kotak amal. Organisasi atau yayasan langsung menarik kotak amal karena tidak menyertakan kelengkapan dokumen perizinan.

Polda dan Kesbangpol Lampung juga memantau sejumlah yayasan dan organisasi kemanusiaan. Pengurus atau pengelola bakal dipanggil untuk mengetahui legalitas badan hukum terindikasi bagian jaringan kelompok radikal.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar