Hendri Rosyadi mengucapkan selamat Hari Pers Nasional di sela-sela rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, Senin 8 Februari 2021. Profesionalisme pers, menurut ketua DPRD, bukan sebatas hubungan kelembagaan dewan, namun sebagai teman sekaligus sahabat secara pribadi.
Pers profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mempunyai fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Penyampaian informasi sesuai fakta di segala bidang sangat menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pers dituntut meningkatkan kinerja guna menjadi jembatan komunikasi positif dan objektif antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat. Media massa juga berfungsi sebagai kritik membangun atas pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan amanah rakyat.
Masa pandemi covid-19 pun membutuhkan peran pers sebagai garda terdepan penanggulangan wabah corona terutama penyampaian informasi dan teladan penerapan protokol kesehatan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar