Polisi Bubarkan Lomba Merpati di Telukbetung Selatan

BANDARLAMPUNG (8/2/2021) – Polisi membubarkan lomba merpati di Gudang Agen Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Minggu 7 Februari 2021. Tiga anggota panitia ditangkap atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Tiga warga Telukbetung Selatan berinisial AS, WK, dan DS diperiksa polisi atas penyelenggaraan lomba merpati. Penangkapan disertai barang bukti piala dan burung merpati beserta sangkar atau kandangnya.

Panitia mengaku tidak memiliki izin perlombaan. Kegiatan ini diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atas timbulnya kerumunan sampai ratusan orang. Padahal, mereka mengetahui larangan keramaian selama pandemi covid-19.

Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Senin 8 Februari 2021, menjelaskan pembubaran lomba merpati setelah timbul protes masyarakat. Lomba tersebut tanpa izin polisi, kecamatan maupun Satgas Penanganan Covid-19. 

Lomba merpati menimbulkan kerumunan ratusan orang. Karena itu panitia sebagai penanggungjawab perlombaan langsung ditangkap atas dugaan pelanggaraan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal satu tahun.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar