Wanita Bandar Sabu Ditangkap Polres Tulangbawang Barat

PANARAGAN (6/2/2021) – Seorang ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Kamis 4 Februari 2021. Penangkapan atas dugaan sebagai bandar narkoba dengan barang bukti 21 gram sabu.

YL, warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap polisi menyusul informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba. Wanita berusia 40 tahun tersebut di sebuah bengkel Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

Kasatnarkoba Polres Tulangbawang Barat AKP N.E Panjaitan, Sabtu 6 Februari 2021, mengungkap penangkapan YL dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 21 gram benrilai Rp21 juta, uang tunai hasil penjualan sabu Rp4.920.000, timbangan digital, satu pak klip plastik kosong, dan sebuah handphone.

YL sempat membuang puluhan paket sabu saat polisi menggerebeg bengkel. Berkat kejelian petugas, barang bukti bisa ditemukan. Suaminya berinisial AA alias YD dua kali masuk penjara dengan kasus narkoba dan menghilang saat polisi menangkap istrinya. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu.

Tersangka bandar sabu dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasar 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun serta denda Rp10 miliar. 

FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar