Sipir Pengedar Sabu Coba Seret Kalapas Waykanan

BLAMBANGAN UMPU (21/4/2021) – Seorang oknum sipir tersangka pengedar sabu menyebut kalapas Waykanan mengetahui penyalahgunaan narkoba dalam tahanan. Peredaran sabu dan kepemilikan handphone di kalangan napi sudah menjadi rahasia umum.

MF, oknum sipir tersangka pengedar sabu, diperiksa Polres Waykanan, Rabu 21 April 2021. Ia ditangkap Satresnarkoba di jalan menuju Lapas Waykanan saat mengirim nasi bungkus berisi paket sabu seberat 2,91 gram kepada narapidana berinisial AG pada Senin malam.

Pria 41 tahun ini membeberkan peredaran narkoba dan handphone dalam lembaga pemasyarakatan atas sepengetahuan kalapas. Kondisi ini sudah menjadi rahasia umum. Sabu atau barang terlarang masuk lapas karena keterlibatan oknum petugas.

Tersangka juga mengungkap maraknya penyalahgunaan narkoba dalam Lapas Waykanan karena terdapat dua atau tiga bandar besar berinisial IM dan MW. Mereka leluasa mengendalikan ajringan pengedar.

Penangkapan oknum sipir terduga pengedar narkoba di Lapas Waykanan menarik kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi. Pengungkapan kasus kasus ini sudah diduga dan merupakan bentuk sinergi jajaran Kemenkumham dengan kepolisian. Sebelum ditangkap, oknum sipir MF beberapa kali mangkir terhadap panggilan Kanwil.

Farid Junaedi menegaskan oknum sipir atau ASN terlihat peredaran narkoba bakal dipecat dan menjalani proses hukum pidana. Pelaku tidak mendapat toleransi karena merusak citra lembaga pemasyarakatan. 

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar